H. Abdul Malik Dukung Perpres Lahan Sawah, Tekankan Sinkronisasi Data dan Proporsionalitas Perkotaan

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Abdul Malik, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat nasional, sejalan dengan tantangan yang dihadapi sektor pertanian saat ini.
Pentingnya Lahan Sawah Dilindungi
Menurut H. Abdul Malik, penetapan sekitar 6,39 juta hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan inisiatif yang sangat penting. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan di berbagai sektor.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas serta sinkronisasi data antara berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tanpa adanya basis data yang mutakhir dan terintegrasi, kebijakan ini berpotensi menghadapi kendala serius dalam pelaksanaan, terutama dalam menentukan wilayah yang termasuk kategori lahan dilindungi.
Pentingnya Data Akurat
“Kami mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah baru di daerah,” ungkap Malik.
Prinsip Proporsionalitas dalam Kebijakan
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini juga menyoroti penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama di kawasan perkotaan seperti Kota Mataram. Ia berpendapat bahwa karakteristik perkotaan yang memiliki permintaan tinggi terhadap ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor jasa harus menjadi perhatian utama dalam implementasi aturan tersebut.
“Kita harus mempertimbangkan kondisi daerah secara proporsional. Di kawasan perkotaan, kebutuhan ruang sangat dinamis. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan perlu mencerminkan realitas tersebut agar tetap seimbang antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.
Penerapan Kebijakan yang Fleksibel
Menyinggung ketentuan bahwa sekitar 87 persen lahan sawah “dikunci” dan tidak boleh dialihfungsikan, Malik menyarankan agar penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam skala provinsi, bukan dengan cara yang kaku di masing-masing kabupaten atau kota. Ia meyakini bahwa pendekatan ini akan memberikan lebih banyak ruang untuk fleksibilitas dalam pengelolaan tata ruang di daerah.
“Kami percaya bahwa angka 87 persen sebaiknya diterapkan di tingkat provinsi, bukan langsung di kabupaten/kota. Dengan cara ini, akan ada ruang penyesuaian antarwilayah tanpa mengurangi tujuan besar dalam menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.
Koordinasi Lintas Kementerian
Malik juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang memperkuat koordinasi antar kementerian melalui pembentukan tim terpadu dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme ini dapat diterapkan dengan efektif hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam hal pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gesekan dengan kepentingan investasi yang juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menciptakan Keseimbangan antara Pangan dan Investasi
“Kita tentunya ingin semua berjalan seimbang. Ketahanan pangan harus dijaga, tetapi iklim investasi juga harus tetap kondusif. Kuncinya terletak pada komunikasi dan koordinasi yang baik antara semua pihak,” tegasnya.
Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis data, DPRD Kota Mataram optimis bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan dengan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Kebijakan
Malik menambahkan bahwa penguatan peran pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil yang ada di lapangan.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang koordinasi dan diskresi yang terukur agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan lebih adaptif tanpa menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Insentif bagi Daerah yang Mempertahankan Lahan Sawah
Ia juga menyoroti pentingnya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawah tetap produktif. Insentif tersebut dapat berupa dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses terhadap teknologi dan pasar bagi petani. Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya bersifat sebagai pembatasan, melainkan juga diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan bagi petani sebagai pelaku utama dalam sektor pangan.
Mendorong Partisipasi Pemangku Kepentingan
Di sisi lain, Malik mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk memandang kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa. Ia menekankan bahwa menjaga keberlanjutan lahan sawah bukan hanya soal regulasi, melainkan juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

