Imigrasi Lhokseumawe Laksanakan Operasi untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri dan Kampus

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe baru-baru ini melaksanakan Operasi Wirawaspada yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di berbagai lokasi strategis. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 8 dan 9 April 2026, dengan fokus pada kawasan industri dan lembaga pendidikan, termasuk PT. Pupuk Iskandar Muda, Universitas Malikussaleh, dan Politeknik Negeri Lhokseumawe. Dengan meningkatnya interaksi internasional, pengawasan yang ketat terhadap orang asing menjadi semakin penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah ini.
Tujuan Operasi Wirawaspada
Operasi ini merupakan langkah proaktif dalam memperkuat pengawasan atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Dalam konteks globalisasi yang semakin pesat, keberadaan orang asing di berbagai sektor, termasuk industri dan pendidikan, memerlukan perhatian khusus agar semua kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan PT Pupuk Iskandar Muda
Pada hari pertama, tim dari Inteldakim melakukan koordinasi dengan manajemen PT Pupuk Iskandar Muda yang terletak di kawasan KEK Arun, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terlibat langsung dalam manajemen mereka. Semua tenaga kerja yang ada adalah Warga Negara Indonesia, baik yang bersifat organik maupun non-organik.
Dalam hal ini, penggunaan TKA mungkin hanya terjadi melalui subkontraktor dalam proyek tertentu, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Imigrasi Lhokseumawe mengusulkan agar ke depannya dapat dibuat surat undangan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak Imigrasi, perusahaan, dan subkontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada tidak hanya merupakan tindakan pencegahan, tetapi juga bentuk kolaborasi yang diperlukan. “Pengawasan terhadap orang asing bukanlah hanya soal penindakan, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan sinergi. Kami mengajak semua pihak, termasuk perusahaan dan subkontraktor, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Imigrasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” jelas Azhan Miraza.
Pendekatan Persuasif dalam Pengawasan
Irpansyah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat terukur dan berbasis data. “Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif serta koordinatif dalam Operasi Wirawaspada. Setiap informasi yang kami terima di lapangan akan dianalisis untuk memetakan potensi kerawanan, sehingga langkah-langkah pengawasan dapat dilakukan dengan lebih tepat dan berkelanjutan,” ungkap Irpansyah.
Pendidikan sebagai Fokus Pengawasan
Pada hari yang sama, tim melanjutkan kegiatan ke Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe. Pihak universitas menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam mahasiswa asal Kamboja yang sedang menjalani pendidikan di sana dan berada di bawah pengawasan biro akademik. Imigrasi Lhokseumawe mengingatkan agar pihak universitas terus memastikan keberadaan dan kegiatan mahasiswa asing sesuai dengan izin tinggal yang berlaku, serta melaporkan setiap perubahan.
Kegiatan Operasi Wirawaspada berlanjut pada tanggal 9 April 2026 di Politeknik Negeri Lhokseumawe. Dalam sesi koordinasi di kampus, pihak kampus melaporkan bahwa hingga saat ini belum ada mahasiswa atau tenaga pengajar asing yang beraktivitas di lingkungan mereka. Namun, pihak kampus menunjukkan komitmen untuk mengembangkan program pertukaran pelajar dengan institusi pendidikan luar negeri.
Himbauan untuk Kerja Sama Internasional
Menanggapi rencana kerja sama internasional ini, Imigrasi Lhokseumawe memberikan himbauan agar setiap kolaborasi yang melibatkan warga negara asing memperhatikan ketentuan peraturan keimigrasian. Hal ini mencakup kewajiban pelaporan, penjaminan, serta kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan. Azhan Miraza menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal.
“Setiap institusi yang berfungsi sebagai penjamin harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa orang asing yang mereka jamin mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak menyimpang dari maksud pemberian izin tersebut. Imigrasi siap memberikan dukungan dan koordinasi jika diperlukan,” tambahnya.
Perhatian Khusus untuk Lingkungan Pendidikan
Irpansyah juga menekankan bahwa pengawasan di lingkungan pendidikan merupakan salah satu fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa atau tenaga asing yang berada di wilayah kerja kami memiliki dokumen yang sah dan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Koordinasi aktif dengan pihak kampus sangat penting agar pengawasan dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Hasil Operasi Wirawaspada
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran maupun tindak pidana keimigrasian yang terdeteksi selama operasi berlangsung. Ini merupakan indikasi positif atas kesadaran dan kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap regulasi keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dengan cara yang humanis, profesional, dan kolaboratif. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban serta kedaulatan negara di wilayah kerja, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak yang terlibat.