Wali Kota Medan Rico Waas Cari Sekda Pengganti Wiriya Alrahman, Simak Kriterianya

Usai memimpin Apel Bersama Pasca Idulfitri 1447 H/2026 M di Kantor Wali Kota Medan, Rico Waas mengungkapkan bahwa proses seleksi untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang baru akan dilakukan dengan menggunakan metode manajemen talenta. Metode ini sebelumnya telah diterapkan pada seleksi eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Kami berencana untuk berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Kepegawaian Negara (BAKN) agar proses ini berjalan dengan baik. Saya percaya bahwa pendekatan yang kami gunakan juga akan melibatkan manajemen talenta,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kandidat yang dinilai layak untuk posisi tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang berpotensi. “Kami sedang dalam proses mencari sosok terbaik. Setiap individu di Pemko Medan memiliki potensi untuk menjadi pemimpin di posisi Sekda,” tambahnya.
Kriteria yang diharapkan untuk Sekda Kota Medan adalah sosok yang mampu mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. “Kami akan berusaha mencari yang terbaik, yang dapat mendukung berbagai program kerja Pemerintah Kota Medan. Penting bagi calon Sekda untuk memiliki pengalaman yang baik, agar pelaksanaan visi dan misi Kota Medan yang telah dilakukan oleh Pak Sekda sebelumnya (Wiriya Alrahman) dapat dilanjutkan dengan lebih baik lagi,” tegasnya.
Saat ini, Wiriya Alrahman, Sekda Kota Medan yang menjabat selama lebih dari lima tahun, akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026. Tanggal 12 Juli mendatang, Wiriya Alrahman akan genap berusia 60 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan terkait, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang ingin menduduki jabatan Sekda di tingkat kabupaten atau kota. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Kriteria Calon Sekda Pengganti Wiriya Alrahman
- Status dan Pangkat: Calon harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), meskipun seringkali diperlukan pangkat yang lebih tinggi, seperti IV/c, tergantung pada kebijakan daerah.
- Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1), dengan preferensi bagi yang memiliki pendidikan Magister (S2).
- Pengalaman Jabatan: Calon diharapkan memiliki pengalaman sebagai Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2-3 tahun, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya, serta pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.
- Kompetensi: Harus lulus uji kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
- Rekam Jejak dan Integritas: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, memiliki rekam jejak jabatan yang baik, serta harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
Kesehatan dan Batas Usia
Calon Sekda harus memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta memiliki batas usia maksimal yang ditentukan, biasanya antara 56-58 tahun saat dilantik, bergantung pada kebijakan dan masa jabatan yang berlaku.
Proses Seleksi Terbuka
Proses pemilihan Sekda dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang jabatan, yang meliputi beberapa tahapan:
- Pengumuman lowongan jabatan.
- Seleksi administrasi.
- Uji kompetensi.
- Wawancara oleh panitia seleksi (Pansel).
- Penetapan tiga besar oleh Pansel, yang kemudian akan dipilih oleh kepala daerah dan memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Calon juga diwajibkan untuk telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau program setara. Ini penting untuk memastikan bahwa Sekda yang terpilih memiliki kompetensi kepemimpinan yang mumpuni.
Peran Penting Sekda dalam Pemerintahan Daerah
Sekda merupakan jabatan tertinggi di kalangan ASN di daerah, sehingga syarat untuk posisi ini sangat penting untuk ditekankan. Beberapa poin kunci yang harus diperhatikan adalah:
- Pengalaman birokrasi yang solid dan relevan.
- Kompetensi kepemimpinan yang terbukti.
- Integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Dengan memperhatikan semua kriteria dan proses seleksi yang ada, diharapkan Wali Kota Medan Rico Waas dapat menemukan sosok yang tepat untuk mengisi posisi Sekda sebagai pengganti Wiriya Alrahman. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesinambungan dalam program dan kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Secara keseluruhan, pemilihan Sekda yang baru sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah. Sosok yang terpilih tidak hanya akan melanjutkan tugas yang telah dilakukan oleh pendahulunya tetapi juga harus mampu membawa inovasi serta peningkatan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, seluruh masyarakat Kota Medan dapat merasakan dampak positif dari kepemimpinan yang efektif dan berintegritas.