Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Berhasil Ditangkap oleh Polisi

Banda Aceh baru-baru ini menghadapi masalah yang cukup serius terkait pencurian, khususnya di warung kopi. Masyarakat setempat melaporkan serangkaian insiden pencurian yang meresahkan, dan pihak kepolisian pun bertindak cepat untuk menangani masalah ini. Pada Selasa sore, 24 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (47) yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di warung kopi. Penangkapan ini merupakan hasil dari keluhan warga yang menjadi korban pencurian.
Penangkapan Pelaku Pencurian
Dalam penjelasannya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan bahwa SU ditangkap berdasarkan serangkaian laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Laporan-laporan tersebut mencakup beberapa insiden pencurian yang terjadi di sejumlah warung kopi di wilayah Banda Aceh.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi yang telah diajukan oleh warga, antara lain LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh yang dilaporkan oleh Putra Rahmadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh yang dilaporkan oleh Rizwanda pada Senin, 23 Maret 2026,” ungkap Kasat Reskrim.
Profil Pelaku
Lebih lanjut, Dizha menambahkan bahwa SU bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Banda Aceh, ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 18 bulan penjara akibat pencurian ginset dan besi milik PT Adhikarya pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.
Modus Operandi Pencurian
Kasat Reskrim yang baru dilantik ini menjelaskan bahwa kejadian pencurian yang melibatkan SU terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terdapat di warung kopi SMEA Premium Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos oblong putih dan memiliki tato di bagian lengan memasuki area warung kopi sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku berusaha membuka laci kasir dengan menggunakan obeng. Meskipun tidak berhasil, ia akhirnya mengambil laci kasir tersebut beserta satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi. Kejadian serupa juga terjadi di salah satu warung kopi lain di Banda Aceh pada Minggu, 15 Maret 2026.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Kasus pencurian tersebut mencuat setelah seorang karyawan warung kopi menghubungi Rizwanda, seorang warga Gampong Mulia, untuk melaporkan bahwa mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian. Pelaku tersebut ditangkap saat mencoba merusak mesin Cash Drawer di dalam warung kopi. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan-laporan yang diterima dari warga, unit Jatanras melakukan penyelidikan yang intensif. Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.29 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga berada di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Tim kepolisian segera merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud. Pada saat penangkapan, SU berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit tablet yang diduga merupakan hasil curian dari salah satu warung kopi yang telah melapor ke Polresta Banda Aceh pada 21 Maret 2026.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selain tablet, personel juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah dengan nomor polisi BL6516EAH, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp467.000. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat bukti keterlibatan SU dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
Pengakuan Pelaku
Setelah dilakukan interogasi, SU mengakui bahwa ia terlibat dalam beberapa aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Pengakuan ini menjadi penting bagi pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus-kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait dengan pelaku.
Harapan untuk Masyarakat
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan setiap kejadian serupa. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh jika mengalami kejadian pencurian atau tindakan kriminal lainnya,” ungkap Dizha. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kehadiran kepolisian dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung kopi yang sebelumnya merasa khawatir akan keamanan tempat usaha mereka. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan pencurian tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.






