Penetapan Tersangka Kadis Kesehatan Nias oleh Kejari Gunungsitoli Ditegaskan Kuasa Hukum

Langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias menciptakan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Penetapan ini tidak hanya menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan landasan hukum yang mendasari tindakan tersebut.
Persoalan Hukum dalam Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Rahmani Zandroto, Marcos Confery Kaban SH, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya meragukan prosedur yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Menurutnya, terdapat pengabaian terhadap aspek kerugian negara dalam kasus yang melibatkan RSUP Nias. Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka ini.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Marcos menekankan bahwa keadilan dalam konteks hukum tidak boleh diabaikan. Ia merujuk pada konsep-konsep dalam KUHP yang mengatur tentang penanganan kasus hukum, seperti afdoening buiten process, plea bargaining, dan restorative justice. Menurutnya, kesalahan yang terjadi dalam konteks hukum tidak seharusnya hanya berujung pada hukuman penjara tanpa mempertimbangkan aspek penyelesaian yang lebih manusiawi.
Lebih lanjut, Marcos mengkritisi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya alat bukti yang valid. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025, ada ketentuan jelas mengenai jenis-jenis alat bukti yang harus ada dalam setiap kasus hukum. Tanpa alat bukti yang sah, penetapan tersangka dapat dipandang cacat hukum.
Definisi Tindak Pidana Korupsi
Marcos juga menyoroti bahwa tindak pidana korupsi adalah delik materiil, yang berarti harus ada konsekuensi nyata, yaitu kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kasus korupsi, sama halnya dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan, harus ada bukti kerugian yang nyata yang dinyatakan oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
Dalam kasus ini, analisis yang dilakukan oleh pihak akademis dianggap tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara. Marcos mengaitkan hal ini dengan kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo yang berakhir dengan putusan bebas, menunjukkan pentingnya bukti yang kuat dalam penanganan kasus hukum.
Penyidikan yang Diduga Sewenang-wenang
Marcos juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejari Gunungsitoli bertindak secara sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rutin tahunan BPK yang dalam pandangannya telah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang benar. Ia berpendapat bahwa penyelesaian ini seharusnya dianggap sebagai bagian dari hukum administratif dan bukan langsung berlanjut ke penyidikan, kecuali ada arahan resmi dari BPK yang tidak ditindaklanjuti.
“Jika pendekatan ini diabaikan, akan ada risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memaksakan kasus yang sebenarnya sudah selesai, sehingga mengabaikan kepastian hukum,” tegasnya.
Bukti Kerugian Negara yang Dipertanyakan
Laporan BPK tahun 2023 menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp200 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai di mana letak kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus ini. Marcos mempertanyakan, “Jika proyek tersebut sudah dinyatakan selesai dan kerugian telah dikembalikan, mengapa penetapan tersangka masih dilakukan?”
Proses Pelaksanaan Proyek
Proyek pembangunan RSUP tersebut merupakan alokasi dari Kementerian Kesehatan yang kemudian dilaksanakan oleh dinas terkait, yaitu PUPR. Kepala Dinas Kesehatan, yang merupakan klien Marcos, menyerahkan tanggung jawab teknis kepada pihak lain karena keterbatasan keahlian di bidang konstruksi. Proyek tersebut dinyatakan selesai dan dioperasikan pada tahun 2024, namun justru pada tahun 2026, penyidik menetapkan Rahmani sebagai tersangka.
Marcos mempertanyakan di mana unsur mens rea dalam penetapan ini. Ia meragukan apakah penetapan tersangka dapat dibenarkan tanpa kepastian yang jelas mengenai kerugian negara.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Marcos juga baru saja menghadiri pemeriksaan dari bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyampaikan keprihatinan mengenai prosedur yang diambil Kejari Gunungsitoli. “Apakah secara hukum dibenarkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika perhitungan kerugian negara masih berlangsung? Kami sangat menyesalkan situasi ini,” ungkapnya dengan nada serius.
Menurutnya, dalam setiap perkara dugaan korupsi, adanya unsur kerugian negara adalah hal yang fundamental dan seharusnya sudah jelas sebelum penetapan tersangka. “Jika kerugian negara saja belum pasti, lalu apa dasar untuk penetapan tersangka ini?” tanyanya retoris.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Sebagai langkah lanjutan, Marcos telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut dan mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya. “Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan tidak sewenang-wenang,” tuturnya.
Marcos mengungkapkan bahwa kliennya, Rahmani, mengalami tekanan yang signifikan selama proses penyidikan, baik secara fisik maupun psikis. Dampak dari situasi ini berpotensi memengaruhi kesehatan Rahmani, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi tim kuasa hukum.
Intimidasi dan Proses Pemeriksaan
Marcos juga menuding adanya tindakan intimidasi yang terjadi selama pemeriksaan, dengan adanya bentakan dan tekanan saat pengambilan keterangan. “Apakah klien kami ini teroris atau pembunuh? Ini jelas merupakan tindakan intimidasi yang tidak bisa diterima,” sebutnya dengan tegas.
Proses penggeledahan di rumah Rahmani juga dinilai tidak proporsional dan cenderung mempermalukan kliennya di hadapan masyarakat sekitar. “Penggeledahan dilakukan dengan cara yang menarik perhatian warga, klien kami merasa tertekan dan dipermalukan,” jelasnya.
Kooperatif dalam Proses Hukum
Walaupun menghadapi situasi yang sulit, Rahmani tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik dan menyiapkan dokumen yang diminta. Marcos menekankan bahwa dalam substansi perkara, hasil audit dari BPK menunjukkan bahwa temuan kerugian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh rekanan.
“Kerugian yang disebutkan sebelumnya telah dikembalikan pada tahun 2024. Kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara yang dimaksud,” tegasnya.
Kurangnya Transparansi dalam Penanganan Kasus
Marcos mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. “Sampai sekarang tidak pernah disampaikan secara jelas nilai kerugian negara dan metode perhitungannya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Atas dasar ini, ia mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta pengawasan internal Kejati Sumut untuk segera bertindak. Ia juga menuntut agar Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus diganti dengan aparat penegak hukum yang profesional dan tidak arogan.
Harapan untuk Perbaikan Proses Hukum
“Kami berharap Aswas dapat segera memeriksa laporan ini agar penegakan hukum berlangsung dengan profesional dan tidak sewenang-wenang, seperti yang terjadi saat ini,” tuturnya dengan harapan akan adanya keadilan bagi kliennya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rahmani, yang menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak kliennya.
Respon dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan. “Kami mematuhi pemeriksaan dari pengawasan internal,” ujarnya.
Terkait dengan tudingan intimidasi, Firman mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menyampaikannya. “Untuk intimidasi, jika mereka menyampaikan demikian, agar ditanyakan kepada mereka karena pemeriksaan tetap didampingi oleh penasehat hukum,” katanya.
Status Perhitungan Kerugian Negara
Firman juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses. “Perkiraan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah seseorang dapat dijadikan tersangka sebelum perhitungan kerugian negara selesai, Firman tidak memberikan jawaban yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Seperti yang diketahui, Rahmani Zandroto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Nias dengan total anggaran sebesar Rp38,5 miliar, bersama dengan empat orang lainnya. Penetapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

