Dinas Ketahanan Pangan dan OPD Teknis Lakukan Sidak RPA Ilegal di Binjai Utara

Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan pangan dengan segera merencanakan inspeksi lapangan terhadap operasional Rumah Potong Ayam (RPA) yang dikenal sebagai As-Sabbaq Chicken. RPA ini berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Binjai Utara, dan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta potensi risiko terhadap keamanan pangan.
Inspeksi Lapangan oleh Dinas Ketahanan Pangan
Gloria Jaya Ananda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan verifikasi di lokasi usaha. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang beredar di masyarakat mengenai adanya RPA yang beroperasi tanpa izin.
“Kami bersama OPD teknis terkait telah merencanakan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Kamis, 16 April 2026. Kami akan menilai kondisi di lapangan dari berbagai aspek, termasuk keamanan pangan, sanitasi, serta kelengkapan administrasi perizinan,” jelas Gloria saat dihubungi pada Rabu, 15 April 2026.
Tujuan dan Aspek yang Diperiksa
Inspeksi lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional RPA memenuhi standar yang ditetapkan. Pemeriksaan akan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Standar higienitas pemotongan ayam
- Sistem pengelolaan limbah yang sesuai
- Kelayakan fasilitas produksi
- Kepatuhan terhadap regulasi perizinan
- Keamanan produk pangan yang dihasilkan
“Ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada ketersediaan produk, tetapi juga pada keamanan dan kelayakan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengecekan langsung sangat diperlukan,” tambahnya.
Tindak Lanjut dari Informasi Masyarakat
Langkah inspeksi ini adalah tindak lanjut dari informasi yang beredar di masyarakat mengenai operasional RPA yang diduga tidak memiliki legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai sebelumnya menegaskan bahwa usaha As-Sabbaq Chicken belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan syarat penting untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa RPA tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 1.000 ekor ayam per hari. Produk tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Binjai, Langkat, dan daerah sekitarnya, yang tentunya menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan legalitas dari produk yang dihasilkan.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Keamanan Pangan
Pemerintah Kota Binjai menekankan pentingnya inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha tersebut serta menjaga standar keamanan pangan dan lingkungan bagi masyarakat.
Sampai saat ini, pihak pengelola usaha yang dikenal dengan nama Indra belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan operasional RPA tersebut. Ketidakpastian ini menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai dampak dari operasional RPA ilegal.
Implikasi dari Operasional RPA Ilegal
Operasional RPA ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah serius, terutama dalam hal kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Beberapa implikasi yang mungkin terjadi meliputi:
- Potensi penyebaran penyakit melalui produk pangan yang tidak terjamin kualitasnya
- Kerugian bagi peternak dan usaha yang memiliki izin resmi
- Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang dapat merugikan ekosistem lokal
- Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal
- Beban tambahan bagi pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memahami pentingnya menjalankan usaha dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap usaha yang melanggar ketentuan ini demi kepentingan masyarakat luas.
Tantangan dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan terhadap usaha pangan, termasuk RPA, merupakan tantangan yang kompleks. Banyak faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan ini, antara lain:
- Kurangnya sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan inspeksi rutin
- Ketidakpatuhan dari pelaku usaha yang lebih memilih untuk beroperasi secara ilegal
- Minimnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha
- Kesulitan dalam melacak dan menindak usaha yang beroperasi tanpa izin
- Kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait
Oleh karena itu, perlu adanya upaya kolaboratif antara berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih produk pangan yang aman dan legal sangat krusial. Masyarakat perlu diberdayakan untuk:
- Memahami risiko yang terkait dengan konsumsi produk dari usaha ilegal
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan usaha yang tidak memenuhi syarat
- Memberikan dukungan kepada usaha lokal yang beroperasi secara resmi
- Mengonsumsi produk yang terjamin kualitas dan keamanannya
- Berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan mengenai ketahanan pangan
Dengan peningkatan kesadaran ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan dan mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di daerah mereka.
Langkah Selanjutnya untuk Menanggulangi Masalah RPA Ilegal
Dalam rangka menanggulangi masalah RPA ilegal, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang mencakup:
- Melakukan sosialisasi tentang peraturan dan regulasi yang berlaku di sektor pangan
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengawasan dan penegakan hukum
- Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan
- Mendorong investasi di sektor pangan yang memenuhi standar legalitas
- Melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yang beroperasi tanpa izin
Dengan langkah-langkah yang terencana dan terintegrasi, diharapkan masalah RPA ilegal dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menikmati produk pangan yang aman dan berkualitas.




