Pemkab Deli Serdang Perhatikan Hak Guru PPPK Paruh Waktu, 2.304 Orang Terdaftar

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Di tengah tantangan yang dihadapi, mekanisme pembayaran gaji guru ini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu adanya penyesuaian anggaran dan regulasi yang lebih jelas, perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik ini menjadi prioritas utama.
Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.304 guru yang terdaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Rincian jumlah guru tersebut adalah 1.945 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), 338 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 21 untuk Taman Kanak-Kanak (TK). Dari total tersebut, sekitar 2.172 guru telah berhasil mendapatkan sertifikasi.
Regulasi dan Mekanisme Pembayaran
Suparno menjelaskan bahwa sistem penggajian bagi guru PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa regulasi penting, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada 16 Januari 2026, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan validasi data biasanya mendapatkan gaji sekitar Rp2 juta setiap bulannya. Untuk guru yang telah bersertifikat, pembayaran gaji dilakukan secara bertahap langsung dari pusat. Namun, bagi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, pembayaran dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nominal yang setara dengan gaji saat mereka masih berstatus honorer non-ASN,” ungkap Suparno.
Anggaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menganggarkan gaji untuk guru PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini disebabkan oleh masih adanya ketidakpastian mengenai payung hukum yang jelas. Suparno menginformasikan bahwa proses pergeseran anggaran sedang berlangsung, sekaligus perubahan nomenklatur dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Komitmen Pemkab Deli Serdang terhadap Kesejahteraan Guru
Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan surat himbauan mengenai pembayaran honor yang belum diterima oleh beberapa guru. Surat tersebut, yang bernomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026, diterbitkan pada 16 Maret 2026, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas dalam kebijakan yang diambil.
Struktur APBD dan Pembiayaan PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap, menjelaskan bahwa struktur APBD untuk Tahun Anggaran 2026 tetap sehat dan dalam batas yang wajar. “Belanja pegawai mencapai 28% dari batas maksimum 30%, yang totalnya mencapai Rp1.464.556.943.095,00. Pembiayaan untuk guru PPPK Paruh Waktu dimasukkan ke dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan sebagai komponen belanja pegawai,” paparnya.
Pentingnya Dukungan bagi Guru
Kesejahteraan guru sangat penting untuk menunjang kualitas pendidikan. Dengan adanya dukungan dan perhatian dari pemerintah daerah, diharapkan guru PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal dalam dunia pendidikan. Hal ini juga akan berdampak positif pada perkembangan siswa dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
- Jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang: 2.304 orang
- Rincian: 1.945 guru SD, 338 guru SMP, 21 guru TK
- 2.172 guru telah tersertifikasi
- Gaji rata-rata guru bersertifikasi: Rp2 juta per bulan
- Belanja pegawai dalam APBD: 28% dari batas maksimum 30%
Pemkab Deli Serdang terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama bagi guru PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya langkah-langkah yang jelas dan terencana, diharapkan hak-hak guru dapat terpenuhi, sehingga mereka dapat fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik generasi penerus bangsa.
Peran Strategis Guru dalam Pendidikan
Guru merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab dalam transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga berfungsi sebagai teladan dan motivator bagi siswa. Oleh karena itu, perhatian terhadap hak guru, termasuk gaji yang layak dan kesejahteraan, adalah hal yang sangat penting.
Upaya Pemkab dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program dan kebijakan. Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa guru PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
Melalui berbagai inisiatif, Pemkab berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Hal ini termasuk pemberian pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru, serta peningkatan fasilitas pendidikan.
Mekanisme Pembayaran dan Tantangan yang Dihadapi
Meskipun ada sistem yang telah ditetapkan untuk penggajian, tantangan tetap ada. Proses administrasi yang rumit, serta perubahan regulasi yang sering terjadi, dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembayaran gaji. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan untuk memastikan bahwa pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Solusi untuk Permasalahan Pembayaran
Dinas Pendidikan mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada, antara lain:
- Mempercepat proses validasi data guru.
- Meningkatkan komunikasi antara pihak terkait.
- Menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan yang ada.
- Memberikan pelatihan administrasi kepada staf Dinas Pendidikan.
- Melibatkan guru dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan mekanisme pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan semangat kerja guru dan kualitas pendidikan di Deli Serdang.
Kesimpulan
Kepedulian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap hak guru PPPK Paruh Waktu patut diapresiasi. Dengan adanya langkah-langkah konkret dan regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan guru dapat terjamin. Ini bukan hanya untuk kepentingan para guru, tetapi juga untuk masa depan pendidikan di daerah tersebut.


