Polres Binjai Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Tangkap 28 Tersangka dalam Operasi Jaringan

Peredaran narkoba di Indonesia merupakan masalah yang semakin memprihatinkan, mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalam upaya memerangi kejahatan ini, Polres Binjai telah mengambil langkah tegas. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 28 tersangka. Ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Konferensi pers terkait keberhasilan operasi ini dipimpin oleh Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, SH, MH, yang diadakan di Mapolres Binjai pada 3 Juni 2026. Dalam acara tersebut, beliau didampingi oleh Kabag Ops Kompol Kusnadi, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, serta Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, SH.
“Selama Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 orang tersangka,” jelas Kompol Sofyan Helmi Nasution. Dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan, operasi ini menunjukkan keberhasilan Polres Binjai dalam mengatasi masalah narkoba di daerahnya.
Profil Tersangka dan Barang Bukti
Dari total 28 tersangka yang ditangkap, mayoritas adalah laki-laki, yaitu 27 orang, sementara satu sisanya adalah perempuan. Menariknya, enam dari mereka adalah residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba, menunjukkan bahwa masalah ini memiliki sifat siklis yang sulit untuk dihilangkan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, termasuk:
- 30,49 gram sabu
- 24 butir ekstasi
- 46,86 gram ganja
- 10 unit telepon genggam
- 9 unit sepeda motor
Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba juga berhasil diamankan. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum terhadap para tersangka.
Dasar Hukum Penindakan
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimum empat tahun dan maksimum dua belas tahun, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Grebek Sarang Narkoba (GSN)
Polres Binjai tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga melakukan tindakan pencegahan dengan menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Pada 19 Mei 2026, GSN pertama dilakukan di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti:
- Sabu dalam plastik klip
- Alat hisap (bong)
- Kaca pirex
- Jarum suntik
- Puluhan plastik klip kosong
Untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar dua gubuk yang ada di area tersebut.
GSN Kedua dan Penemuan Lain
GSN kedua dilaksanakan pada 22 Mei 2026 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pria dan seorang wanita, serta menyita barang bukti seperti sabu, timbangan elektrik, alat hisap, dan uang tunai. Selain itu, terdapat berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi yang sama, polisi juga menyita:
- 20 unit sepeda motor
- 1 unit sepeda listrik
- 15 mesin judi jackpot
- 1 mesin judi tembak ikan
Tindakan tegas ini bertujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas ilegal.
Razia Gabungan Sebagai Bentuk Pendekatan Holistik
Selain melalui operasi dan penggerebekan, Polres Binjai juga melaksanakan razia gabungan yang melibatkan berbagai instansi seperti POM TNI, Kodim, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai. Razia ini dilakukan pada 1 Juni 2026 dan menyasar tempat hiburan malam yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Tempat Hiburan Malam Samudera Selatan (SS) di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan. Namun, saat petugas tiba, lokasi tersebut dalam keadaan tutup. Tim kemudian bergerak ke Tempat Hiburan Malam Blue Night di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, di mana enam pengunjung menjalani tes urine secara acak. Hasilnya, semua pengunjung dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Pendekatan Terpadu untuk Menekan Kasus Narkoba
Kompol Sofyan Helmi Nasution menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen Polres Binjai dalam menanggulangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. “Kami berupaya keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya.
Dengan strategi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder, Polres Binjai berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Melalui sinergi yang baik antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang lebih baik dan terhindar dari ancaman narkotika.




