DPRD Jatim Dorong Segera Terbitnya Pergub tentang Budi Daya Ikan dan Garam

Dalam upaya memperkuat sektor perikanan dan pergaraman di Jawa Timur, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Hj Anik Maslachah, menyambut dengan antusias berlakunya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlindungan bagi budi daya ikan dan garam. Ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi implementasi dari perda tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi ratusan ribu petani ikan dan petambak garam di daerah ini.
Urgensi Penerbitan Pergub
Menurut Anik Maslachah, yang berbicara pada hari Senin (8/6/2006), regulasi ini merupakan respons terhadap tantangan nyata yang dihadapi para pelaku industri di lapangan, yang sering kali terabaikan. Terlebih lagi, produksi garam di Jawa Timur menyumbang hampir 60% dari total produksi garam nasional, menjadikannya sangat vital bagi perekonomian daerah.
“Selama ini, para petambak garam dan pembudi daya ikan telah berjuang keras, namun mereka tidak memiliki kepastian. Mereka menghadapi berbagai masalah seperti harga yang tidak stabil, risiko gagal panen, minimnya asuransi, dan ketidakpastian hukum. Perda ini hadir sebagai solusi untuk semua permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Komitmen DPRD dalam Pengawasan Perda
Lebih lanjut, Anik Maslachah menegaskan bahwa Komisi B DPRD Jatim akan memantau secara ketat pelaksanaan perda ini. Ia menekankan bahwa Pergub sebagai turunan dari perda tersebut harus selesai dalam waktu enam bulan setelah disahkannya perda. Ini berarti Pergub harus sudah diterbitkan paling lambat pada bulan Juni 2026. “Keterlambatan dalam hal ini tidak dapat diterima, mengingat masyarakat di sektor perikanan dan garam sudah menunggu dengan penuh harapan,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya keberadaan marketplace digital sebagai inovasi yang sangat relevan di era modern ini. Para petambak garam di Madura, Gresik, serta para pembudi daya ikan di Sidoarjo dan Lamongan perlu mendapatkan kemudahan dalam melakukan penjualan secara online.
Transformasi Digital untuk Meningkatkan Kesejahteraan
“Ketersediaan platform digital bukanlah sekadar kemewahan, melainkan kebutuhan yang mendesak. Terlebih lagi, Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian nilai tukar dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pembudi daya ikan dan garam,” lanjut politisi yang berasal dari Sidoarjo ini.
Rincian Perda tentang Budi Daya Ikan dan Garam
Perda ini terdiri dari 13 bab dan 59 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diberikan tenggat waktu maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis yang mengelola marketplace dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Perencanaan dan pengembangan yang terstruktur
- Perlindungan hukum bagi pembudi daya
- Pemberdayaan masyarakat lokal
- Implementasi perdagangan elektronik
- Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan regulasi
Dampak Ekonomi dari Perda
Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian Provinsi Jawa Timur, khususnya di tengah situasi global yang sedang tidak menentu saat ini. Anik Maslachah percaya bahwa langkah ini akan membuahkan hasil positif bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya regulasi ini, sektor perikanan dan garam di Jawa Timur akan semakin maju, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.
