Kemenag Pariaman Resmikan Maklumat Pelayanan dan Komitmen ASN untuk Layanan Optimal

Kota Pariaman baru-baru ini menyaksikan langkah signifikan dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen PANRB 49/2011. Dalam dokumen ini, terdapat pernyataan tegas mengenai kesanggupan untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang sudah menjadi tantangan serius dalam pelayanan publik.
Komitmen Terhadap Zona Integritas
Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Edy Oktafiandi, menekankan pentingnya mematuhi komitmen bersama dalam menuju Zona Integritas (ZI). Ini adalah langkah awal untuk mencapai status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam lingkungan yang semakin kompetitif, integritas menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Edy Oktafiandi setelah ia menandatangani Maklumat Pelayanan usai apel pagi yang diadakan pada Senin, 15 Juni 2026. Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai pernyataan komitmen untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya warga Kota Pariaman.
Langkah Nyata dalam Pelayanan Publik
Setelah penandatanganan Maklumat Pelayanan, Edy Oktafiandi menggarisbawahi bahwa dalam era reformasi birokrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus beradaptasi dengan cepat, berinovasi, dan bertindak responsif serta profesional. “Maklumat ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta penanganan benturan kepentingan secara terstruktur dan sistematis.
Mendorong Partisipasi Publik
Edy Oktafiandi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan layanan yang diberikan. Dengan adanya sistem Dumas yang responsif dan UPG yang aktif, diharapkan akan tercipta lingkungan pelayanan yang bersih dan efisien. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” tambahnya.
Inisiatif ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, di mana setiap unit kerja diharapkan dapat membangun budaya pelayanan yang fokus pada kepuasan masyarakat. “Sekarang kita melangkah lebih jauh dengan komitmen bersama untuk menandatangani maklumat pelayanan,” ungkap Edy Oktafiandi dengan semangat.
Poin Penting dalam Maklumat Pelayanan
Kasubbag Tata Usaha, Zahardi, menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menginput bukti fisik pada aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) sesuai dengan area masing-masing. Dalam Maklumat Pelayanan publik terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi, antara lain:
- Kepastian untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Janji pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan transparan.
- Informasi yang jelas mengenai waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses pelayanan.
- Mekanisme pengaduan untuk menangani ketidaksesuaian pelayanan.
- Penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.
“Kami mengajak semua pihak untuk memenuhi evidence di aplikasi PMPZI pada enam area perubahan sesuai dengan Permenpan 90 Tahun 2021, yaitu Manajemen Perubahan, Penata Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” tegas Zahardi.
Implementasi di Tingkat Madrasah dan Kantor Urusan Agama
Zahardi juga menginstruksikan agar setiap langkah yang diambil dalam implementasi Maklumat Pelayanan ini ditindaklanjuti pada tingkat Madrasah dan Kantor Urusan Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Kemenag Kota Pariaman, dari level tertinggi hingga yang terendah, berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh ASN di Kankemenag Kota Pariaman, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan sehingga masyarakat mendapatkan haknya dengan lebih baik. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan Maklumat Pelayanan Kemenag Pariaman tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga sebagai pedoman nyata dalam melayani masyarakat secara optimal. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, baik ASN maupun masyarakat, visi untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani dapat terwujud.






